Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspos tumpukan uang sitaan kasus korupsi korporasi dalam ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), sebesar Rp11,8 triliun.
Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi bernilai fantastis ini dilakukan dari satu tersangka korporasi kasus korupsi ekspor CPO, yaitu PT Wilmar Group.
Rp11,8 triliun disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan Rp3,9 triliun
- PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar
- PT Sinar Alami Permai Rp483, 9 miliar
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar
- PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun
Fakta seputar uang sitaan Rp11,8 triliun di Kejagung:
- Mencakup kerugian keuangan - perekonomian negara dan keuantungan ilegal
- Untuk penuntutan dan pemeriksaan tahap kasasi
- Disimpan di rekening Penampungan Kejagung, atas izin PN Jakarta Pusat.
Namun, bukan hanya
Wilmar Group, ada dua tersangka korporasi lain yang dijerat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Diketahui, keduanya belum mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Agung seperti yang dilakukan oleh Wilmar Group. Rinciannya, PT Permata Hijau Group belum mengambalikan Rp937,6 miliar, dan PT Musim Mas Group belum mengembalikan Rp4,89 triliun.
Meski hakim tindak pidana korupsi yang menangani persidangan kasus ini sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan pidana bagi tiga korporasi tersebut, namun mengenai kasus ini belum ada kekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, proses penuntutan masih terus berjalan, dan dua perusahaan yang masih belum mengembalikan uang
kerugian negara diminta oleh Kejagung untuk kooperatif, dan segera mengembalikan uang kerugian.