Kejari Jakut menyerahkan uang kerugian negara kepada Perum Bulog. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 19 June 2025 14:57
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti kepada Perum Bulog terkait kasus korupsi yang terjadi pada 2022-2023. Jumlah uang yang dikembalikan ke negara senilai Rp4,1 miliar dari total kerugian hampir Rp 7,2 miliar.
Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan pengembalian uang negara ini diserahkan kepada Perum Bulog. Pengembalian bisa dilakukan setelah vonis terpidana atas nama Imayatun inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan periode 2022-2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten," ujar Dandeni di kantor Kejari Jakarta Utara, Kamis, 19 Juni 2025.
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara kemudian berupaya memulihkan kerugian negara. Upaya itu membuahkan hasil setelah terpidana mengembalikan sebagian dana kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan beras.
"Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp4,15 miliar yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di BSI dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog," jelas Dandeni.
Baca juga: Korupsi Demi Jet Pribadi |