Kejaksaan Setor Rp4,1 Miliar Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Bulog

Kejari Jakut menyerahkan uang kerugian negara kepada Perum Bulog. Foto: Metro TV/Yurike

Kejaksaan Setor Rp4,1 Miliar Uang Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Bulog

Yurike • 19 June 2025 14:57

Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyerahkan uang pengganti kepada Perum Bulog terkait kasus korupsi yang terjadi pada 2022-2023. Jumlah uang yang dikembalikan ke negara senilai Rp4,1 miliar dari total kerugian hampir Rp 7,2 miliar.

Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan pengembalian uang negara ini diserahkan kepada Perum Bulog. Pengembalian bisa dilakukan setelah vonis terpidana atas nama Imayatun inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan pengadilan tersebut terdakwa Imayatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan periode 2022-2023 di Perum Bulog DKI Jakarta dan Banten," ujar Dandeni di kantor Kejari Jakarta Utara, Kamis, 19 Juni 2025.

Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Utara kemudian berupaya memulihkan kerugian negara. Upaya itu membuahkan hasil setelah terpidana mengembalikan sebagian dana kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan beras.

"Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp4,15 miliar yang telah dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di BSI dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog," jelas Dandeni.
 

Baca juga: Korupsi Demi Jet Pribadi

Sementara, sisa uang kerugian negara Rp3,042 miliar masih belum dibayarkan para terpidana. Berdasarkan putusan pengadilan, nominal itu dibebankan kepada terpidana Tengku Muhammad Firmansyah selaku mantan manajer bisnis Perum Bulog Wilayah Jakarta dan Banten sebesar Rp1,438 miliar. Kemudian, kepada terpidana dari pihak swasta yaitu Imayatul dan M Husni, masing-masing Rp802 juta.

Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono, mengatakan awal kasus korupsi ini terungkap pada 2024. Saat itu, Perum Bulog tak pernah menerima uang hasil jual beli komoditas beras yang dilakukan oleh Tengku Muhammad Firmansyah sebagai manajer bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten.

"Memang di 2023 terdapat kegiatan penjualan komoditi di Perum Bulog DKI Jakarta, nilainya kurang lebih Rp7 miliar. Ditindaklanjutinya memang ada ketentuan yang tidak dipenuhi, jadi memang terjadi transaksi jual beli tanpa didasari ketentuan yang berlaku, sehingga menjadi temuan oleh pihak Kejari," jelas Isha.

Menurut Isha, saat itu beras dari Perum Bulog sudah berulangkali didistribusikan kepada pembeli. Namun, Perum Bulog tak kunjung menerima pembayaran dari transaksi yang didalangi terpidana Tengku, sampai akhirnya mengalami kerugian Rp 7,1 miliar.

"Jadi ini komoditasnya memang sudah keluar, kemudian memang belum ada pembayaran, sehingga dinyatakan ada kerugian perusahaan dalam hal ini kerugian negara," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)