18 February 2025 19:55
Polri menetapkan Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menetapkan empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandani menyebut keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.
Baca: Ini Motif Kades-Sekdes Kohod Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang |