Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 18:26
Jakarta: Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Selain surat keterangan tanah, Djuhandani menyebut para tersangka memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta dokumen lain yang dibuat Kades dan Sekdes. Tindak pidana itu dilakukan sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Keempat tersangka itu melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami keuntungan didapatkan dari tindakannya.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan. Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujar Djuhandani.
Baca Juga:
Belum Ditahan, Polri Cekal Kades hingga Sekdes Kohod |