Belum Ditahan, Polri Cekal Kades hingga Sekdes Kohod

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Belum Ditahan, Polri Cekal Kades hingga Sekdes Kohod

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 17:58

Jakarta: Polri melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap empat tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten. Pencekalan dilakukan agar tidak melarikan diri.

"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dicekal karena belum dilakukan penahanan.

"Kan baru saja penetapan tersangka, tentu saja tadi kita sudah sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ujar Djuhandani.

Djuhandani menyebut setelah melengkapi administrasi penyidikan, penyidik akan memanggil para tersangka. Penahanan kemungkinan dilakukan usai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.

"Kemudian setelah melengkapi mindik kita akan memanggil kepada tersangka, itu kan by process ya (penahanan)," kata Djuhandani.
 

Baca juga: 


Sebelumnya, Djuhandani menyebut empat orang itu ditetapkan tersangka kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang usai gelar perkara hari ini. Keempatnya diduga diduga telah melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak.

Kades hingga Sekdes Kohod bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.

"Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.

Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Total ada 263 warkah yang diduga dipalsukan.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)