Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 17:38
Jakarta: Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Penetapan tersangka usai gelar perkara hari ini.
"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menetapkan empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan keempat tersangka diduga telah melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak. Keempatnya ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Djuhandani menyebut keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ungkap Djuhandani.
Baca juga:
Kejagung Usut Korupsi dalam Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang |