Ini Motif Kades-Sekdes Kohod Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom/Siti Yona Hukmana

Ini Motif Kades-Sekdes Kohod Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 19:14

Jakarta: Polri mengungkap motif pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang yang dilakukan keempat tersangka,yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE. Hal ini diketahui hasil konfrontasi para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat konfrontasi, para tersangka saling tuding menerima uang. Akhirnya, diketahui motif pemalsuan SHGB itu adalah ekonomi.

"Saling melempar uangnya, yang ini berasal dari sini, ini dari sini, berputar-putar di antara mereka bertiga, sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itu yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Namun, penyidik masih mengembangkan motif ekonomi tersebut. Termasuk, jumlah uang yang didapatkan dari pemalsuan Dokumen.

"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani mengatakan keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan 263 SHGB. Berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mengaku menjadi korban pencatutan identitas dalam pemalsuan dokumen tersebut.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," beber Djuhandani.

Kemudian, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain. Tindakan itu dilakukan Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
 

Baca Juga: 

Kades-Sekdes Kohod Palsukan 263 SHGB Pagar Laut Tangerang


Total ada empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, penyidik akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka.

Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) berkoordinasi dengan Imigrasi. Pencegahan dilakukan agar mereka tidak melarikan diri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)