Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 3.078 kasus berhasil diungkap dengan total 3.970 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu-sabu seberat lebih dari 1,2 ton, hampir 200.000 butir ekstasi, 2 kilogram kokain, dan 60.000 buah liquid mengandung narkotika.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, angka tersebut telah melampaui jumlah barang bukti narkoba yang disita sepanjang 2024 lalu.
“Polda Sumut telah mengamankan barang bukti sebesar 1,2 ton dalam enam bulan pertama 2025. Ini lebih tinggi dibandingkan total barang bukti tahun 2024 yang mencapai 1 ton. Mudah-mudahan semester berikutnya bisa melebihi capaian tahun lalu. Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 7,5 juta jiwa,” ujar Whisnu dikutip dari
Metro Siang Metro TV pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara jajaran kepolisian dan pemerintah daerah. Selain itu, berbagai pemangku kepentingan baik di tingkat daerah maupun pusat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turut membeberkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap dalam rangkaian operasi Antik menjelang Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya adalah penggerebekan pabrik liquid
vape mengandung narkotika jenis baru.
“Dalam kasus tersebut, ditemukan dua zat kimia baru atau New Psychoactive Substances (NPS), yaitu PDP dan PV8. Keduanya belum diregulasi secara resmi di Indonesia, namun memiliki efek yang lebih dahsyat dari narkotika golongan satu,” ungkap Calvijn.
(Tamara Sanny)