Aceh Timur: Dua pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri. Kedua tersangka, TMA (44) dan KH (43), ditangkap saat mengangkut 45 bungkus sabu seberat 45 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 1 Juli 2025, di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kecamatan Matang Pineung, Kabupaten Aceh Timur. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut.
Operasi gabungan digelar oleh Subdit 4 Ditpidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Pol Awaludin Amin, bersama Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan, Satgas NIC, dan Bea Cukai Aceh. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 45 kg.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan sabu tersebut ditemukan dalam dua karung dan satu tas.
"Masing-masing karung berisi 20 bungkus, sementara tas berisi lima bungkus," kata Eko, Rabu, 2 Juli 2025.
Eko menyebut kedua tersangka berperan sebagai kurir atau kuda langsir yang bertugas mengangkut narkoba. Mereka diduga bekerja untuk seorang dalang bernama B, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu atas perintah B dengan imbalan Rp 45 juta yang dibagi dua," jelasnya.