Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal ke Singapura

14 January 2025 16:55

Sidoarjo: Polisi menggagalkan upaya pengiriman 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura. Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menangkap enam orang tersangka.

Keenam orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Mereka memiliki peran berbeda. Mulai dari perekrut, penampung, tenaga administrasi, pemberangkatan, hingga pengawalan korban ke tempat tujuan.  

Ke-22 korban yang berasal dari Madura dan Nusa Tenggara Barat ini ditemukan di tiga tempat penampungan berbeda di kawasan Sedati dan Krembung, Sidoarjo. Mereka telah memiliki paspor dan siap diberangkatkan ke Singapura, tanpa menyadari bahwa agen PMI tempat mereka melamar adalah ilegal.  
 

Baca Juga: Menteri Karding Pastikan Tutup Ruang Gerak Calo dan Mafia PMI

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp7 juta per bulan. Namun, mereka justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor para korban, telepon genggam, dan sebuah mobil.  

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menjelaskan bahwa polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.  

"Sudah lakukan pemeriksaan ada 22 orang dan terus berkembang masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan," ujar Kombes Christian Tobing dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 14 Januari 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com