Seorang anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Megawati Zebua, diduga melakukan aksi arogan terhadap seorang pramugari dalam penerbangan Wings Air dari Bandara Binaka Nias menuju Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Dalam video amatir yang tersebar luas di media sosial, tampak Megawati terlibat adu mulut dengan seorang pramugari. Ia bahkan diduga sempat mendorong hingga mencekik awak kabin. Keributan ini terjadi pada Minggu, 13 April lalu, tepat menjelang pesawat lepas landas.
Insiden ini diduga dipicu oleh teguran pramugari kepada Megawati terkait koper berlabel bagasi yang dibawa ke kabin. Meski telah ditegur sesuai prosedur keselamatan, Megawati tampak tidak terima dan bersikeras mempertahankan barang tersebut berada di kabin.
"Tidak pernah saya mau mencekik orang. Saya hanya menyuruh pramugarinya bergeser supaya penumpang lain bisa masuk. Saya cuma ingin bantu seorang bapak tua yang akan transit ke Padang. Kalau tasnya dimasukkan ke bagasi, bisa-bisa beliau ketinggalan pesawat berikutnya," ujar Megawati dikutip dari
Newsline Metro TV pada Rabu, 16 April 2025.
Megawati membantah telah melakukan kekerasan fisik dan menyebut niatnya murni ingin membantu penumpang lanjut usia. Namun, pihak maskapai punya pandangan berbeda.
"Pelanggan MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif, berusaha melepas label bagasi, serta melakukan kontak fisik terhadap pramugari. Wings Air saat ini sedang menempuh langkah hukum untuk melindungi awak pesawat," jawab Corporate Communication Strategic Wings Air Danang Mandala.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyati menyatakan akan memanggil Megawati untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, Megawati seharusnya bisa menjaga sikap di ruang publik.
"Sebagai wakil rakyat seharusnya bisa menjaga sikap. Kita akan panggil beliau untuk minta penjelasan, dan akan berkoordinasi dengan fraksi serta DPD
Golkar Sumut," tegas Erni.
Sikap arogan di ruang publik, apalagi dalam penerbangan, bisa berbuntut panjang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas melarang setiap bentuk tindakan yang membahayakan keamanan atau mengganggu ketertiban di dalam pesawat. Oleh karena itu, setiap orang yang berada di dalam pesawat udara wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 54, terdapat sejumlah larangan yang berlaku selama penerbangan. Beberapa di antaranya adalah:
Poin A: Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
Poin B: Melanggar tata tertib dalam penerbangan.
Poin C: Mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Poin D: Melakukan perbuatan asusila.
Poin E: Melakukan tindakan yang mengganggu ketenteraman selama penerbangan.
Poin F: Mengoperasikan peralatan elektronik yang dapat mengganggu sistem navigasi penerbangan.
Larangan-larangan tersebut diberlakukan demi mencegah terjadinya potensi bahaya yang dapat mengancam penerbangan sipil. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan penumpang, namun juga berimplikasi hukum.
Adapun sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang yang sama, sebagai berikut:
Untuk pelanggaran poin A, pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk pelanggaran poin B, sanksinya berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Untuk pelanggaran poin C, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
Sementara untuk pelanggaran poin E, yaitu perbuatan yang mengganggu ketenteraman di dalam pesawat, sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
(Tamara Sanny)