Bandung: Polda Jawa Barat memastikan bahwa pemeriksaan psikologi terhadap tersangka kasus kekerasan seksual, dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugerah, tetap dilakukan. Pemeriksaan ini tidak akan mengurangi hukuman maupun mengurungkan proses hukum yang tengah berjalan.
Tes psikologi dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Bertujuan untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya penyimpangan perilaku seksual dari tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa tes
psikologi ini bersifat forensik dan hanya bertujuan untuk mengungkap motif serta pola perilaku tersangka. Surawan menepis anggapan bahwa tes tersebut bertujuan untuk mencari pembenaran atau meringankan hukuman.
“Tes psikologi ini sifatnya forensik, untuk menggali motif-motif dari tersangka. Bukan untuk meringankan atau membenarkan tindakannya. Ini bukan karena sakit jiwa secara umum, hanya ada sedikit penyimpangan perilaku. Jadi tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum maupun hukuman,” ujar Kombes Pol Surawan dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia pada Kamis, 17 April 2025.
Saat ini, proses hukum terhadap Priguna Anugerah masih terus berjalan. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat sangkaan dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukannya.
Seperti diketahui
, Priguna Anugerah Pratama (31), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar sejak 23 Maret 2025 atas dugaan pemerkosaan terhadap pasiennya sendiri.
Korban diketahui merupakan anak pasien ICU. Ia dibujuk pelaku ke lantai 7 RSHS dan diberi infus midazolam. Pada saat korban tak sadarkan diri diduga pelecehan dilakukan. Kemudian visum menemukan bekas sperma di tubuh korban dan lokasi kejadian. Kasus ini viral usai diungkap akun @ppdsgramm dan disebarkan oleh @txtdarijasputih.
(Tamara Sanny)