15 April 2025 17:43
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Upaya penerapan pasal berlapis tengah dipertimbangkan untuk tersangka Priguna Anugerah.
Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik dari Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Riserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah fokus pada penyelesaian pemberkasan perkara untuk diserahkan kepada Kejati.
Koordinasi antara penyidik Polda Jabar dan pihak Kejati Jabar menjadi kunci dalam menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Pihaknya berupaya menjerat tersangka PAP dengan pasal berlapis mempertimbangkan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Kita sudah komunikasi dengan dengan rekan-rekan di Direskrimum terkait dengan penerapan pasal. Kalau pasal pokoknya kan jelas kita menggunakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKS. Dan ini kan ada pemberatan, pertama ada perbuatan berulang. Yang kedua yang bersangkutan kita komunikasikan, tentu untuk rapat pasal terkait dengan pemberatan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
| Baca: Wali Kota Bandung Pastikan Korban Dokter Priguna Dapatkan Perlindungan |