Direskrimum Polda Jabar Pertimbangkan Dokter Priguna Dijerat Pasal Berlapis

15 April 2025 17:43

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Upaya penerapan pasal berlapis tengah dipertimbangkan untuk tersangka Priguna Anugerah.
 
Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik dari Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Riserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah fokus pada penyelesaian pemberkasan perkara untuk diserahkan kepada Kejati.
 
Koordinasi antara penyidik Polda Jabar dan pihak Kejati Jabar menjadi kunci dalam menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Pihaknya berupaya menjerat tersangka PAP dengan pasal berlapis mempertimbangkan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
 
“Kita sudah komunikasi dengan dengan rekan-rekan di Direskrimum terkait dengan penerapan pasal. Kalau pasal pokoknya kan jelas kita menggunakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKS. Dan ini kan ada pemberatan, pertama ada perbuatan berulang. Yang kedua yang bersangkutan kita komunikasikan, tentu untuk rapat pasal terkait dengan pemberatan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
 

Baca: Wali Kota Bandung Pastikan Korban Dokter Priguna Dapatkan Perlindungan

Terkini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat Jabar, mendukung pemberhentian sementara program studi anastesi Universitas Padjadjaran (Unpad) setelah adanya kasus pencabulan dari dokter residen yang dilakukan Priguna Anugerah (PA) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"IDI Jabar mendukung penghentian sementara program studi anastesi FK Unpad, karena kasus ini ini sangat merugikan korban dan merugikan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit, sekaligus merugikan proses pendidikan dokter spesialis khususnya PPDS Anastesi.  Mudah-mudahan ke depan kasus macam ini tidak lagi terjadi di lingkungan dokter," jelas Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Luthfi, dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis, tentu tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas. Di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumah sakit pendidikan harus diajukan dahulu kepada supervisor atau dokter pendidiknya. Kemudian setelah dilakukan persetujuan baru dapat disampaikan ke instalasi farmasi dan setelah disetujui instalasi farmasi baru dapat diberikan kepada pasien.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)