Pertamax Diduga Dioplos, Negara Boncos Rp193 Triliun

26 February 2025 20:46

Negara rugi hingga Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Hitung-hitungan itu didapat dari berbagai tindakan korupsi, salah satunya mengoplos RON 90 menjadi Pertamax

Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan berbagai kecurangan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah para petinggi di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Internasional Shipping. Sedangkan, dari pihak swasta adalah petinggi di PT Navigator Khatulistiwa, PT jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus korupsi adalah, dengan sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri, bahkan menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh kontraktor, dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang minyak. 
 

Baca juga: Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Kasus Minyak Mentah


Serta, mengimpor minyak dengan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) broker. Lalu, terjadi pemberian kompensasi, kemudian mengimpor minyak RON 90 atau lebih rendah yang dioplos di depo menjadi produk RON 92. 

"Dalam pengadaan produk kilang, yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92, padahal sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Sementara itu Pertamina menyatakan, menghormati proses hukum di Kejagung dan siap bekerja sama dengan aparat. 

"Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah." ucap VP Corcomm Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah tersangka Dimas Werhaspati, dan menemukan uang pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat dan rupiah senilai Rp400 juta. Sementara, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)