26 February 2025 20:46
Negara rugi hingga Rp193,7 triliun akibat korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023. Hitung-hitungan itu didapat dari berbagai tindakan korupsi, salah satunya mengoplos RON 90 menjadi Pertamax.
Direktur Utama (Direktur) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan berbagai kecurangan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Riva ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah para petinggi di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Internasional Shipping. Sedangkan, dari pihak swasta adalah petinggi di PT Navigator Khatulistiwa, PT jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Modus korupsi adalah, dengan sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri, bahkan menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh kontraktor, dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang minyak.
| Baca juga: Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Kasus Minyak Mentah |