3 September 2025 14:50
Jakarta: Kasus penabrakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan kini jadi sorotan publik. Proses hukum terus berjalan, termasuk sidang etik terhadap anggota polisi yang terlibat. Masyarakat mendesak keadilan untuk almarhum dan keluarganya. Sidang etik digelar mulai hari ini, Rabu, 3 September 2025.
Sebelumnya, Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang ojol, yakni Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis. Sedangkan Bripka R dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.
Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus - 17 September 2025.
Baca juga: Kompol Cosmas K Gae Disidang Kode Etik atas Kasus Tewasnya Affan |