Mencari Kadilan untuk Almarhum Affan Kurniawan

3 September 2025 14:50

Jakarta: Kasus penabrakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan kini jadi sorotan publik. Proses hukum terus berjalan, termasuk sidang etik terhadap anggota polisi yang terlibat. Masyarakat mendesak keadilan untuk almarhum dan keluarganya. Sidang etik digelar mulai hari ini, Rabu, 3 September 2025.

Sebelumnya, Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang ojol, yakni Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis. Sedangkan Bripka R dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.

Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

Para personel tersebut juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Saat ini mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus - 17 September 2025.
 

Baca juga: Kompol Cosmas K Gae Disidang Kode Etik atas Kasus Tewasnya Affan


Pasal yang bisa digunakan


Sambil menunggu sidang etik berjalan, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk menjerat anggota Polri dalam kasus tersebut, mulai pidana umum, yaitu pasal 338, 351, 359 KUHP, dan 310 UU LLAJ. 

Kemudian sanksi khusus untuk anggota Polri, ada Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu Pasal 13 dan 19 menegaskan tugas anggota kepolisian adalah melindungi masyarakat, sehingga pelanggaran serius dapat berimplikasi terhadap pemecatan.

Sementara Kode Etik Profesi Polri atau Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran tertulis, mutasi yang bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi pelanggar berat.

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis, 28 Agustus malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.

Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu terjadi di wilayah Pejompongan.

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)