3 September 2025 22:51
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan bahwa DPR memiliki komitmen sejalan dengan aspirasi rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco menyatakan, sebelum RUU Perampasan Aset bisa dibahas, ada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam tahap pembahasan di Komisi III, karena RUU KUHAP juga bersinggungan dengan RUU Perampasan Aset.
"Kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu RUU KUHAP selesai, baru kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset, karena itu saling terkait," tutur Dasco.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan beririsan dengan sejumlah undang-undang lain. Makanya, DPR akan melakukan sinkronisasi yang berkesesuaian agar tidak ada tumpang tindih regulasi.
"Bahwa ada undang-undang yang terkait juga dengan RUU Perampasan Aset, saling terkait ya. Supaya tidak tumpang tindih, ini perlu disinkronkan karena ada yang namanya Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang TPPU sedang kita bahas. Itu terkait Undang-Undang KUHAP," ungkap Saan.
"Karena ini saling terkait nanti supaya tidak tumpang tindih, maka yang pertama akan diselesaikan dalam waktu yang tepat adalah KUHAP, dan setelah itu baru kita akan masuk dalam Undang-Undang Perampasan Aset, karena empat undang-undang ini terkait perampasan aset," lanjut Saan.