Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristianto bebas karena menerima amnesti dari presiden.
Amnesti, abolisi, dan grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan kepada narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apa bedanya amnesti dan abolisi?
Amnesti adalah menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana tersebut, baik pidana pokok maupun pidana tambahan. Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti untuk perkara yang belum maupun sudah diputus oleh pengadilan.
Abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Menghapuskan akibat hukum dari tindak pidana. Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan diberikan sebelum adanya putusan pengadilan.
Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, baik berupa perubahan, pengurangan, peringanan, maupun penghapusan pelaksanaan pidana.
Diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diberikan dengan pertimbangan MA.
Sumber: Redaksi Metro TV