Polri Bongkar Praktik Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Karawang dan Semarang

5 May 2025 15:31

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Krajan, Karawang, Jawa Barat (Jabar), dan di Jalan Perintis, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak April 2025 dan menghasilkan dua laporan polisi model A, yang artinya merupakan inisiatif dari penyidik berdasarkan temuan di lapangan. Dari penggerebekan di dua gudang tersebut, polisi menyita puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, serta peralatan penyuntikan.

“Dua TKP yang berhasil diungkap adalah di Karawang dan Semarang, di mana praktik penyuntikan elpiji subsidi ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 5 Mei 2025.
 

Baca Juga: Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Sejumlah Bukti

Dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka, yakni TN alias E yang merupakan pemilik gudang di Karawang, serta tiga lainnya berinisial FZ sebagai pemodal, DS dan KKI yang berperan sebagai penyuntik gas. Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka TN, polisi mengamankan total 386 tabung gas, yang terdiri atas 254 tabung elpiji 3 kg, 38 tabung elpiji 5,5 kg, dan 94 tabung elpiji 12 kg. Selain itu, turut disita 20 regulator yang telah dimodifikasi, 10 potongan ember, satu unit telepon genggam, satu buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, serta satu unit mobil pikap.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka di Karawang meraup keuntungan hingga Rp106 juta per bulan atau sekitar Rp1,2 miliar selama setahun beroperasi. Sementara tersangka di Semarang diperkirakan mendapat keuntungan mencapai Rp5,6 miliar.

Tersangka TN kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com