5 May 2025 15:31
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kasus ini terungkap di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Krajan, Karawang, Jawa Barat (Jabar), dan di Jalan Perintis, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak April 2025 dan menghasilkan dua laporan polisi model A, yang artinya merupakan inisiatif dari penyidik berdasarkan temuan di lapangan. Dari penggerebekan di dua gudang tersebut, polisi menyita puluhan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, serta peralatan penyuntikan.
“Dua TKP yang berhasil diungkap adalah di Karawang dan Semarang, di mana praktik penyuntikan elpiji subsidi ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Sejumlah Bukti |