Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Sejumlah Bukti

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU, Kejagung Sita Sejumlah Bukti

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 14:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah rekening dan aset sudah disita.

"Jadi begini, penyidik sekarang sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini, sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset para tersangka yang diduga berkaitan dengan pencucian uang. Aliran dana ini diduga berkaitan dengan kasus suap vonis lepas perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.

"Dan inilah nanti yang dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini," ucap Harli.
 

Baca juga: 

Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU


Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.

"Tapi, secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana," ujar Harli.

Kejagung belum bisa memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Keseluruhannya masih dihitung dalam proses penyidikan.

"Itu sedang didalami nanti akan di dalami," kata Harli.

Pendalaman juga dilakukan dengan meneliti aset yang sudah disita. Perkembangan penyidikan berpeluangan dilakukan.

"Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan, apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan penyidik akan dilakukan oleh penyidik," tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)