Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU

Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 14:40

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan suap pada vonis lepas korupsi pengurusan izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) kini jadi tersangka pencucian uang.

"Bahwa penyidik pada jajaran jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi juga ditetapkan tersangka dalam tppu, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.

Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.

"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ujar Harli.
 

Baca juga: 

Pakar Duga Jajaran Petinggi Wilmar Group Terlibat Suap Putusan Perkara CPO


Harli menyebut penyidik mendapatkan adanya unsur pidana dalam pembelian sejumlah barang yang dilakukan para tersangka. Diduga, lanjutnya, uang untuk pembayaran berasal dari kasus suap vonis lepas CPO.

"Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ucap Harli.

Menurut Harli, penyidik membuka peluang mengembangkan kasus ini. Aliran dana para tersangka masih diulik.

"Nah, apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu," tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)