Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2025 14:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan suap pada vonis lepas korupsi pengurusan izin minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) kini jadi tersangka pencucian uang.
"Bahwa penyidik pada jajaran jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi juga ditetapkan tersangka dalam tppu, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.
"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ujar Harli.
Baca juga:
Pakar Duga Jajaran Petinggi Wilmar Group Terlibat Suap Putusan Perkara CPO |