Pakar Duga Jajaran Petinggi Wilmar Group Terlibat Suap Putusan Perkara CPO

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pakar Duga Jajaran Petinggi Wilmar Group Terlibat Suap Putusan Perkara CPO

Devi Harahap • 27 April 2025 10:18

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga jajaran petinggi Wilmar Group terlibat dalam kasus suap putusan korupsi ekspor ilegal crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kecurigaan itu tak lepas dari penetapan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, sebagai tersangka

“Mustahil keterlibatan pihak legal Wilmar Group itu (Muhammad Syafei) tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi mesti ada directing mind-nya yang memerintahkan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim,” kata Herdiansyah dikutip dari Media Indonesia, Minggu 27 April 2025.

Menurut Herdiansyah, Kejaksaan Agung harus memberangus semua pihak yang terlibat dalam pengkondisian suap tersebut. Pemeriksaan kasus ini dinilai bisa menjadi momentum untuk memberantas mafia peradilan

“Karena mustahil itu hanya melibatkan satu perusahaan. Ini adalah semacam bentuk mafia di dalam sistem peradilan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu-dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Editorial MI: Pulihkan Kesehatan Jantung Keadilan


Herdiansyah juga menduga bahwa ada keterlibatan korporasi lain dalam kasus suap putusan tersebut. “Termasuk juga pihak perusahaan yang melakukan proses penyuapan untuk memperlancar putusan perkara. Itu seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk menyasar pihak yang lain,” sebut dia.

Herdiansyah menegaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah bisa menyidik berbagai pihak. Hal itu bisa dilakukan apabila telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Semua yang berkenaan dengan pengkondisian suap itu mesti disasar oleh penyidik, untuk memastikan bahwa semua mereka yang terlibat dengan peran masing-masing betul-betul disasar oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah menetapkan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis hakim di kasus korupsi ekspor CPO.

Syafei disebut sebagai pihak yang menyiapkan dana suap yang diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR). Uang suap tersebut lalu diteruskan kepada Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), hingga akhirnya sampai ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang diberikan mencapai Rp60 miliar.

Uang tersebut juga diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengkondisian putusan onslag terhadap korporasi CPO. Para tersangka terdiri dari pihak pengadilan, advokati, dan korporasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)