Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 14:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai buronan. Jurist sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook senilai triliunan rupiah.
“Setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi, kayaknya sudah DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Menurutnya, status DPO menjadi syarat untuk mengajukan red notice ke interpol.
Baca:Kuasa Hukum Beberkan Tugas Fiona Handayani dalam Pengadaan Chromebook |
Jurist merupakan salah satu dari empat tersangka kasus ini bersama Ibrahim Arief (konsultan), Mulyatsah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD). Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan bantuan perangkat TIK yang diduga diarahkan agar menggunakan Chromebook, meski hasil uji coba dinilai tidak efektif, terutama di daerah dengan akses internet terbatas.
Total anggaran untuk proyek TIK dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini mencapai Rp9,88 triliun. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam pengaturan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.