Kemenkum Belum Terima Surat Permintaan Kewarganegaraan Satria Arta

23 July 2025 21:49

Jakarta: Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) belum menerima surat resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Pihak TNI untuk menindaklanjuti status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Mereka masih mencari tahu kronologis permasalahan tersebut.

"Justru kami sedang berkirim surat kepada mereka untuk menanyakan kronologis kepada yang bersangkutan. Terutama dalam kedinasan selama ini di TNI Angkatan Laut (AL)," Dirjen AHU Widodo, dikutip dari Metro Hari Ini Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.

Widodo mengaku pihaknya hanya mengetahui soal Satria dari media massa saja. Berbicara langsung dengan Satria diharapkan dapat mengetahui duduk perkaranya secara pasti.
 

Baca: Ini Perjalanan Satria Kumbara Eks Marinir yang Kini Jadi Serdadu Bayaran Rusia
 


Pada satu sisi, dia menegaskan bahwa seseorang yang aktif bekerja atau tergabung dalam suatu dinas tugas militer, maka status kewarganegaraannya tercabut.

"Ketika orang ingin mencari pekerjaan kemudian memilih warga negara, itu adalah bagian dari hak asasi seseorang. Tapi dalam peraturan perundang-undangan kita, mengatur secara jelas ketika seseorang itu aktif atau bergabung dalam dinas tugas militer negara asing, maka otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya," kata Widodo.

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara adalah prajurit aktif di Korps Marinir TNI AL berpangkat Sersan 2. Namun, sejak 13 Juni 2022, Satria dinyatakan desersi karena meninggalkan kesatuannya tanpa izin dan tidak kembali.

Beberapa waktu lalu, Satria kembali mengunggah video permohonan maaf dan menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Dia mengaku bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah, bukan untuk mengkhianati bangsa.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)