Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Bisa Kembali, Begini Prosesnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta Bisa Kembali, Begini Prosesnya

Anggi Tondi Martaon • 23 July 2025 14:02

Jakarta: Status kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, disebut hilang karena menjadi tentara bayaran negara lain. Namun, status WNI Satria bisa kembali asal mengajukan permohonan kepada pemerintah.

"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan," kata Menter Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pengajuan pewarganegaraan ditujukan kepada presiden. Pengajuan dilakukan melalui Kementerian Hukum.

"Sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ungkap dia.

Selain itu, eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan pihaknya tidak pernah memproses kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara asing. Sebab, status kewarganegaraan WNI otomatis hilang jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing," ujar dia.
 

Baca juga: 

Menhum Tegaskan Tak Pernah Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta


Dia menjelaskan kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 23 huruf d dan e.

Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.

Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)