Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Anggi Tondi Martaon • 23 July 2025 14:02
Jakarta: Status kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, disebut hilang karena menjadi tentara bayaran negara lain. Namun, status WNI Satria bisa kembali asal mengajukan permohonan kepada pemerintah.
"Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan," kata Menter Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menyampaikan, pengajuan pewarganegaraan ditujukan kepada presiden. Pengajuan dilakukan melalui Kementerian Hukum.
"Sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” ungkap dia.
Selain itu, eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menegaskan pihaknya tidak pernah memproses kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara asing. Sebab, status kewarganegaraan WNI otomatis hilang jika terbukti menjadi tentara di negara asing.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing," ujar dia.
Baca juga:
Menhum Tegaskan Tak Pernah Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta |