Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Anggi Tondi Martaon • 23 July 2025 13:10
Jakarta: Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tidak pernah memproses kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara asing. Sebab, status kewarganegaraan WNI otomatis hilang jika terbukti menjadi tentara di negara asing.
"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing," kata Supratman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 23 huruf d dan e.
Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Baca juga:
Pemerintah Disebut Tak Wajib Berikan Pelindungan kepada Eks Marinir Satria Arta Jika... |