Menhum Tegaskan Tak Pernah Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.

Menhum Tegaskan Tak Pernah Proses Pencabutan Kewarganegaraan Eks Marinir Satria Arta

Anggi Tondi Martaon • 23 July 2025 13:10

Jakarta: Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya tidak pernah memproses kewarganegaraan eks personel TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara asing. Sebab, status kewarganegaraan WNI otomatis hilang jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing," kata Supratman melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 23 huruf d dan e.

Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
 

Baca juga: 

Pemerintah Disebut Tak Wajib Berikan Pelindungan kepada Eks Marinir Satria Arta Jika...


Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

"(Satria) sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ungkap dia.

Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu menyebut, ketentuan UU Kewarganegaraan diperkuat dengan Pasal 31 PP  Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

"Rekan  rekan silahkan  membaca detil isinya” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)