Pemerintah Disebut Tak Wajib Berikan Pelindungan kepada Eks Marinir Satria Arta Jika...

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Pemerintah Disebut Tak Wajib Berikan Pelindungan kepada Eks Marinir Satria Arta Jika...

Rahmatul Fajri • 22 July 2025 16:08

Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menilai pemerintah tidak memiliki kewajiban memeberikan pelindungan kepada eks anggota Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara jika status kewarganegaraan telah dicabut. Sebab, Satria pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia.

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 22 Juli 2025.

Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu menjelaskan, untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan masih berlaku atau sudah dicabut. Menurut dia, hal itu merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, status kewarganegaraan akan dicabut jika bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain. Hal itu merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 

Baca juga: 

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI, DPR: Perlu Disikapi dengan Cermat


"Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Mekanismenya kemudian dijelaskan dalam Pasal 32, yang menyebut bahwa proses kehilangan kewarganegaraan harus diawali dengan pelaporan dari instansi terkait kepada Kementerian Hukum dan HAM," ungkap dia.

Oleh karena itu, Hasanuddin mengatakan pemerintah harus memverifikasi terlebih dahulu apakah status Satria kini masih sebagai WNI atau tidak.

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," ujar dia.

Sebelumnya, Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam sebuah video yang viral di media sosial. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.

"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)