Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rahmatul Fajri • 22 July 2025 16:08
Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, menilai pemerintah tidak memiliki kewajiban memeberikan pelindungan kepada eks anggota Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara jika status kewarganegaraan telah dicabut. Sebab, Satria pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasanuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 22 Juli 2025.
Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu menjelaskan, untuk memastikan hak dan tanggung jawab negara terhadap Satria, perlu ditelusuri lebih dahulu apakah status kewarganegaraan masih berlaku atau sudah dicabut. Menurut dia, hal itu merupakan ranah dan kewenangan dari Kementerian Hukum.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, status kewarganegaraan akan dicabut jika bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain. Hal itu merujuk Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Baca juga:
Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang ke RI, DPR: Perlu Disikapi dengan Cermat |