Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Laksono menanggapi soal keinginan eks anggota Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran militer Rusia untuk pulang ke Indonesia. Keinginan tersebut harus disikapi oleh pemerintah secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum dan nasionalisme.
"Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 22 Juli 2025.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, status kewarganegaraan Satria Arta sudah dicabut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Satria telah bergabung menjadi anggota militer negara lain tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI.
"Kami menyoroti beberapa hal penting, antara lain bahwa mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," ungkap dia.
Dave menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses pengembalian status
kewarganegaraan. Ia mengatakan melihat latar belakang Satria Arta sebagai prajurit militer, maka loyalitas terhadap NKRI menjadi aspek penting untuk didalami lebih lanjut.
"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," sebut dia.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan prinsip kehati-hatian tetap perlu diterapkan agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara.
"Secara prinsip, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara. Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," ujar dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di media sosial, Satria Arta menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Satria memohon maaf atas ketidaktahuannya yang menyebabkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," kata Satria.
Ia meminta Prabowo untuk membantunya mengakhiri kontrak agar bisa kembali ke Indonesia.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon kebesaran hati bapak membantu mengakhiri kontrak saya tersebut dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia," ungkap dia.