Dissenting Opinion, Dewas KPK Albertina Ho Nilai Johanis Tanak Langgar Etik

22 September 2023 21:08

Ada  perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam vonis sidang etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Albertina Ho yang menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Etik KPK menyebut Johanis melanggar etik dalam komunikasi dengan terdakwa pejabat Kementerian ESDM.

Penilaian Albertina kalah dari dua mejelis lain yaitu Syamsuddin Haris dan Harjono yang menyatakan Johanis melakukan pelanggaran etik. Dua Dewas Etik KPK ini menilai tidak ada pelanggaran etik atas chat Johanis Tanak kepada pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Shihite.

Berbeda dengan dua Dewan Pengawas KPK lainnya, Albertina Ho menilai Johanis terbukti menjalin komunikasi dengan Idris pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi pesan singkat. Menurut Albertina, Idris tetap membalas pesan yang dikirim Johanis meskipun sudah dihapus.

Albertina juga menyebut keterangan Johanis yang mengaku hanya meneruskan pesan mitra kerjanya harus dikesampingkan. Keterangan Johanis itu berbeda dengan berita acara klarifikasi yang disampaikan sebelumnya.

Johanis juga tidak berupaya memberitahu ada komunikasi dengan Idris dengan Pimpinan KPK lainnya. Padahal Johanis menghadiri gelar perkara bersama Pimpinan KPK lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)