Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, MK meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan uji materi Undang-Undang pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan para pihak tersebut akan ditelaah dan dibahas Majelis Hakum Konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Setelahnya, MK akan membuat telaah, semuanya akan dikompilasi kemudian akan diserahkan kepada hakim konstitusi, sesudah itu baru akan diagendakan rapat permusyawaratan hakim," ujar Fajar Laksono.
Fajar mengatakan MK telah menerima 10 dari 17 kesimpulan. Fajar menambahkan, putusan hakim nantinya akan mempertimbangkan tiga hal yaitu fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi, alat bukti dan keyakinan hakim.
"Sesuai dengan persidangan terakhir, hari ini kan para pihak diminta menyerahkan kesimpulan. deadlinenya itu jam 11. tadi saya dapat infomasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah 8 yang terkait," ungkap Fajar.
Tentang desakan 8 fraksi di DPR yang menolak penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, Fajar menyebut segala pertimbangan putusan merupakan otoritas hakim konstitusi. Meski demikian, ia memastikan MK akan tetap pada koridornya. Putusan uji materi Undang-Undang pemilu ini telah ditunggu banyak pihak.