3 August 2023 13:31
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang atas kasus penistaan agama. Pihak penyidik juga terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut diduga dilakukan Panji Gumilang.
Ada enam orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang seharusnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal kasus TPPU Panji Gumilang. Enam saksi yang dipanggil dalam kasus TPPU Panji Gumilang, dua di antaranya anak Panji berinisial IP dan APU.
Namun, penyidik mengungkap enam saksi tersebut belum ada yang hadir untuk memenuhi panggilan. Meski demikian, penyidik tetap akan melakukan gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang pekan ini.
Kuasa hukum Panji Gumilang pun menghormati keputusan yang diambil oleh penyidik. Pihaknya berharap penyidik tetap mengikuti mekanisme yang ada untuk menunggu kehadiran para saksi.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.