4 August 2023 18:26
Petugas kepolisian dari Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Indramayu menggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti lainnya dan melengkapi berkas perkara Panji seputar aliran dana fantastis di Ponpes Al-Zaytun.
Untuk mengantisipasi adanya massa, polisi yang tergabung dari anggota Samapta Polres Indramayu hingga Brimob Polda Jabar diterjunkan untuk mengamankan di sekitar area lokasi Ponpes Al-Zaytun.
Polri secara resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kedua terhadap Panji.
Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.