26 April 2023 13:53
Anggota Pusat Kajian Assesment Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan oknum peneliti BRIN kepada warga Muhammadiyah harus ditangani dengan serius, karena merupakan langkah awal dari tindak pidana.
"Kita berbicara tentang ancaman pembunuhan dan disebar di media sosial dengan target yang jelas spesifik. Menurut saya, ini merupakan kejahatan yang harus disikapi secara serius. Terlebih, ancaman ini ditujukan kepada kelompok yang sudah berkontribusi besar terhadap negara kita," ujar Reza Indragiri dalam Metro Siang Metro TV, Rabu (26/4/2023).
Sebelumnya, oknum peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, mengancam warga Muhammadiyah dengan kata "halal darah" dan "bunuh", lewat komentarnya di postingan Facebook, Peniliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin.
Atas perbuatan yang dinilai intoleran, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Mabes Polri.
Andi Pangerang Hasanuddin dilaporkan Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45B junto Pasal 29 Undang Undang ITE.
Andi harus menjalani sidang etik yang digelar secara tertutup hari ini di Kantor Pusat BRIN di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.