Hakim Arief Berbeda Pandangan Soal Sistem Pemilu

15 June 2023 14:58

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pemohon soal sistem pemilu dengan proporsional tertutup. MK menetapkan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, menjelaskan penggunaan sistem proporsional terbuka harus dilihat dari perspektif ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. 

Hakim Arief punya pendapat berbeda (dissenting opinion) soal sistem pemilu. Ia mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. 

Menurut Arief, sistem pemilu proporsional harus diubah. Pelaksanaan pemilu proporsional terbuka ternyata bersandar pada demokrasi yang rapuh. Calon anggota legislatif bersaing tanpa etika. 

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022. Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. 

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)