Top Report

Kemarau Basah Bikin Resah

11 July 2025 22:26

Banjir merendam permukiman warga di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Hingga Selasa malam, 8 Juli 2025, sejumlah area masih tergenang banjir hingga 1 meter. Menurut warga, banjir terjadi akibat Kali Angke yang meluap. 

Sejumlah ruas jalan di Jakarta juga terendam banjir. Pompa air yang dikerahkan tidak berkutik menghadapi besarnya debit air.

Banjir di Jabodetabek sejak akhir pekan lalu dipicu hujan lebat di tengah musim kemarau. Menurut BMKG, anomali curah hujan yang terjadi sejak Mei hingga Oktober 2025 yang disebut sebagai kemarau basah telah dilaporkan sebelumnya agar berbagai pihak dapat melakukan mitigasi.

Namun faktanya, pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, ada 141 RT dan 7 ruas jalan di Jakarta yang terendam banjir. Pada Selasa pagi, jumlah pemukiman yang terendam turun menjadi 46 RT. 
 

Baca juga: Pramono–Rano Dinilai Tunjukkan Perubahan Nyata di Ibu Kota

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut ada tiga penyebab banjir di Jakarta. Pramono pun meminta maaf karena penyebab banjir tidak bisa dilawan. 

"Ada hal yang mohon maaf enggak bisa dilawan karena ketika itu air lautnya naik tinggi sehingga air itu sama sekali tidak ada yang bisa dibuang ke laut," kata Pramono, kala itu. 

Pramono juga menyatakan tidak menggunakan narasi melawan banjir. Namun, menyiasati banjir. 

"Saya sekali lagi tidak akan pernah menyalahkan kiriman ini. Ini adalah given. Sehingga dengan demikian maka saya tidak menggunakan kata-kata melawan banjir. Tetapi, banjir ini kita siasati sebaik mungkin. Bagaimana caranya supaya tidak memberikan dampak kepada masyarakat," ungkapnya.

Awal Maret lalu, sejumlah wilayah Jakarta juga terendam banjir. Pemicu utama banjir kiriman adalah persoalan tata ruang serta kerusakan lingkungan. Pemerintah pusat pun mengakui solusi jangka panjang banjir kiriman adalah koordinasi dari wilayah hulu ke hilir karena akar masalahnya adalah tata ruang. 

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta telah memberi solusi melalui pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi. Namun hingga Maret 2025, aturan main kawasan aglomerasi belum juga diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)