Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersiap meluncurkan program nasional bertajuk Koperasi Merah Putih yang akan diresmikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Program ini diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, dan ditujukan untuk membentuk hingga 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat perekonomian berbasis komunitas, serta mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat akar rumput.
Apa Itu Koperasi Merah Putih?
Mengutip dari laman resminya, Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, dan beranggotakan masyarakat lokal. Program ini mengusung prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif, sebagai dasar pengelolaan ekonomi kolektif.
Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 lalu, sebagai bagian dari visi pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan ekonomi desa.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Dalam operasionalnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuh jenis unit usaha utama yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan potensi lokal, yaitu:
- Apotek
- Klinik Kesehatan
- Unit Simpan Pinjam
- Pengadaan dan Distribusi Sembako
- Pergudangan atau Cold Storage
- Layanan Logistik
- Kantor Koperasi
Selain unit usaha di atas, koperasi ini juga dapat menjalankan aktivitas ekonomi lainnya yang sesuai dengan kondisi dan potensi masyarakat setempat. Modal pembentukannya bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber legal lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Manfaat Koperasi Merah Putih
Pemerintah menargetkan program ini menjadi penggerak utama dalam penguatan ekonomi desa. Beberapa manfaat strategis dari pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja baru
- Memberikan pelayanan ekonomi yang sistematis dan cepat
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ekonomi
- Modernisasi manajemen koperasi berbasis digital
- Menekan harga komoditas di tingkat konsumen
- Meningkatkan nilai tukar petani (NTP)
- Memutus praktik tengkulak dan memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan di pedesaan
- Mendorong penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi desa
- Mengurangi kemiskinan ekstrem dan menekan inflasi
Ketentuan Penamaan Koperasi
Untuk menjamin konsistensi dan legalitas, Kementerian Koperasi menetapkan format resmi dalam penamaan koperasi. Penamaan koperasi harus mengikuti ketentuan berikut:
- Dimulai dengan kata “Koperasi”
- Diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”
- Diakhiri dengan nama desa/kelurahan, dan jika perlu, ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
- Bagi koperasi syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah”
Cara Pendaftaran Koperasi Merah Putih
- Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi: (https://merahputih.kop.id)
- Terdapat tiga skema pendaftaran berdasarkan kondisi koperasi di masing-masing desa atau kelurahan:
1. Pembentukan Koperasi Baru
Ditujukan untuk wilayah yang belum memiliki koperasi.
- Melakukan musyawarah desa khusus
- Mengisi data desa dan nama koperasi
- Mengunggah dokumen musyawarah dan data notaris
- Mengisi data kontak dan akun, lalu mendaftar
2. Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Untuk desa yang telah memiliki koperasi dan ingin mengembangkan ke dalam format Koperasi Merah Putih.
- - Menyesuaikan anggaran dasar koperasi
- - Mengunggah dokumen musyawarah dan data notaris
- - Mendaftar secara daring melalui skema pengembangan
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Ditujukan untuk koperasi lama yang ingin diaktifkan kembali.
- - Melakukan identifikasi potensi
- - Menyusun dokumen pendampingan dan rapat anggota
- - Mendaftar lewat skema revitalisasi di situs resmi
Sobat MTVN Lens Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi di desa-desa Indonesia. Dengan pendekatan partisipatif, integrasi teknologi, dan dukungan lintas sektor, program ini diharapkan mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Nah, gimana menurut kamu? Apakah desa atau kelurahanmu sudah siap membentuk Koperasi Merah Putih? Atau justru kamu sudah punya pengalaman terlibat dalam koperasi sebelumnya?
Jangan lupa tonton
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)