Hore! Driver Ojek dan Taksi Online Bisa Dapat 'THR', Ini Syaratnya

Surya Perkasa • 11 March 2025 18:29

Jakarta: Prabowo Subianto mengimbau seluruh layanan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025 siang.

Presiden menyebut, BHR akan diberikan dalam bentuk tunai dan dipertimbangkan berdasarkan keaktifan atau kinerja pengemudi.

Grab telah mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang mirip Tunjangan Hari Raya atau THR bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memenuhi kriteria tertentu.
 

Baca: Jelang Lebaran, Kurir dan Ojol akan Dapat Bonus Hari Raya

Besaran THR atau bonus bervariasi dan ditentukan oleh kinerja masing-masing mitra, bukan angka tetap seperti yang diharapkan sebagian mitra yang menginginkan minimal Rp3 juta atau disesuaikan dengan usia.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa tidak semua mitra Grab mendapatkan bonus hari raya, karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Githa Farahdina)