Gubernur Jakarta Pramono Anung memperingatkan seluruh pejabat di di lingkungan Pemprov Jakarta agar tidak menggunakan mobil dinas ketika mudik Lebaran. Pramono menegaskan apabila ada yang melanggar maka akan diberi sanksi.
"Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," kata Pramono usai memimpin Apel Siaga Operasi Lintas Jaya, Rabu pagi, 12 Maret 2025.
"Jadi sekali lagi, jangan tanya-tanya lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pramono memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025. Apel gabungan tersebut diikuti personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan
Polda Metro Jaya.
Dalam sambutannya, ia mengatakan, apel tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan tertib berlalu lintas di Jakarta.
"Sebagai kota yang terus-menerus memperbaiki diri menuju kota global pada 2045, Jakarta masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di sektor transportasi. Untuk itu, kami terus berupaya mengembangkan sistem transportasi yang lebih baik dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan kepada kendaraan pribadi," ujar dia.
Ia menuturkan, Operasi Lintas Jaya 2025 melibatkan 1.470 personel gabungan, yaitu dari instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 1.230 personel, 100 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta 140 personel dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, terdapat displai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) sebanyak 48 Unit.