Penegakan Hukum di Indonesia Disebut Sudah Rusak

16 April 2025 22:42

Mantan Jaksa Jasman Panjaitan menyebut penegakan hukum di Indonesia sudah rusak. Hal ini dingkap untuk menanggapi praktik jual beli vonis dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). 

"Kalau saya katakan memang ini salah satu rusaknya penengakan hukum di Indonesia," kata Jasman dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Rabu, 16 April 2025. 

Jasman mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau kejanggalan vonis kasus korupsi CPO sejak lama. Apalagi, Kejagung memiliki alat sadap yang dapat digunakan untuk memudahkan pemantauan. 

"Putusan ini kan lepas. Ini sudah pasti ada permainan. Jadi seharusnya jaksa sedini mungkin membuat bahwa begitu ada perkara-perkara besar seperti itu, tim intelijen dari Kejaksaan Agung harus segera turun memonitoring itu.
 

Baca juga: Kejagung Dinilai Mudah Temukan Sisa Uang Gratifikasi Hakim Kasus CPO

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak yakin uang Rp60 miliar diberikan kepala tim legal kepada hakim. Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme sebuah perusahaan.

"Jangankan segitu Rp60 miliar, Rp5 miliar saja itu bisa jadi masalah kalau keluar tanpa sepengetahuan dan sepertujuan dari level-level pengurus, pengurus itu siapa? Kalau perusahaan ya direksi," ungkapnya. 

Masyarakat, kata Boyamin, tidak percaya suap tersebut dilakukan  tim legal tanpa persetujuan direksi. Ia justru yakin bahwa uang Rp60 miliar berasal dari level direksi. 

"Karena pengeluaran seketika, apalagi kemudian itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing. Itu cara membawanya bagaimana? Pencairannya bagaimana? Transfernya bagaimana? Apakah di perusahaan itu ada petty cash yang kalau istilahnya dana untuk sehari-hari itu sampai di angka Rp60 miliar? Enggak mungkin," pungkasnya. 

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tersangka baru itu berinisial MSY selaku Social Security Legal Wilmar Group.

Hingga kini, total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. Pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)