Oknum Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Penipuan Cek Kosong

15 April 2025 22:02

Polda Banten menahan oknum anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar berinisial TRF. Tersangka ditahan karena kasus penipuan cek kosong. 

"Pelakunya ditangkap berdasarkan hasil gelar perkara. Kami tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Selasa, 15 April 2025. 

TRF dilaporkan oleh korban selaku Direktur Utama PT Sinar Dinamika Beton yang menjalankan proyek pengadaan beton ready mix pada Februari 2024. Sebab, TRF tidak membayarkan sejumlah uang kesepakatan di awal. 
 

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan dan Penggelapan

Dari hasil penyelidikan Polda Banten, TRF memberikan uang pembayaran melalui cek BJB Cilegon senilai Rp350 juta. Namun saat hendak ditukarkan ke bank, pihak bank mengatakan saldo tidak mencukupi. 

Atas hal itu, TRF selaku Direktur CV Prisma Kencana tidak dapat bertanggung jawab dengan membayarkan sejumlah tagihan dari PT Sinar Dinamika Beton. Akibatnya, ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Saat ini, TRF ditahan di Rutan Polda Banten.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)