Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 15:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memanggil eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan lewat kedutaan. Dia kini berada di luar negeri.
“Saya kira dalam waktu dekat, penyidik akan mengambil langkah-langkah, apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.
Jurist mangkir beberapa kali saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Skema pemanggilan lewat kedutaan dinilai lebih mujarab, ketimbang surat biasa.
“Ini sedang skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik, atau melakukan langkah-langkah yang bersifat apa namanya, sedikit keras ya,” ujar Harli.
Menurut Harli, tindakan keras dibutuhkan untuk Jurist. Sebab, pemanggilan patut berdasarkan aturan hukum yang berlaku telah diabaikan beberapa kali olehnya.
Baca Juga: Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar |