Kejagung Pertimbangkan Panggil Jurist Tan Lewat Kedutaan

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 15:59

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan memanggil eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan lewat kedutaan. Dia kini berada di luar negeri.

“Saya kira dalam waktu dekat, penyidik akan mengambil langkah-langkah, apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya, melakukan pemanggilan melalui kedutaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2025.

Jurist mangkir beberapa kali saat diminta hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Skema pemanggilan lewat kedutaan dinilai lebih mujarab, ketimbang surat biasa.

“Ini sedang skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik, atau melakukan langkah-langkah yang bersifat apa namanya, sedikit keras ya,” ujar Harli.

Menurut Harli, tindakan keras dibutuhkan untuk Jurist. Sebab, pemanggilan patut berdasarkan aturan hukum yang berlaku telah diabaikan beberapa kali olehnya.
 

Baca Juga: Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar

“Penyidik sudah memberikan ruang, memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan, sebagai bagian dari warga negara yang apa namanya, yang patuh, taat hukum,” ucap Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)