Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 18:53
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, besok, 3 Oktober 2025. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sistem Chromebook itu masih dalam masa pembantaran penahanan.
“Yang bersangkutan masih dibantar (penahanannya),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Anang mengatakan, penahanan Nadiem harus dilakukan karena harus menjalani operasi. Kejagung menyertakan tim pengaman selama eks Mendikbudristek itu berada di luar rumah tahanan.
“Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan bergantian. Jadi, pagi dua orang, dua orang bergantian,” ucap Anang.
Anang belum mengetahui waktu selesai pembantaran terhadap Nadiem. Sudah dua minggu dia menjalani masa pemulihan pascaoperasi.
Menurut Anang, pengembalian Nadiem ke rumah tahanan tergantung dari pertimbangan dokter. Kejagung tidak bisa memaksakan penahanan karena bisa melanggar hak asasi.