Candra Yuri Nuralam • 9 October 2025 09:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaku penjual kuota untuk petugas medis sampai pendamping haji merupakan para biro perjalanan. Kuota petugas bahkan ditawarkan untuk dibayar lewat jalur haji khusus.
“PIHK (pelaksana ibadah haji khusus alias biro travel) ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji, diperjual belikan kepada calon jemaah (haji khusus) lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, pemerintah sejatinya memberikan jatah kuota petugas haji kepada biro jasa perjalanan. Itu, lanjutnya, di luar tim petugas yang disiapkan negara.
“Misalnya, dengan jumlah 40 jamaah (haji khusus) harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” ucap Budi.
Budi mengatakan, penjualan kuota petugas haji ini tidak menyeret pejabat di Kementerian Agama (Kemenag). Informasi jual beli kuota petugas haji ini didalami penyidik.
Baca Juga :