1 August 2025 15:42
Mantan Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024 yang juga mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining di Provinsi Bengkulu.
Penetapan ini berkaitan dengan kewenangannya, dalam mengevaluasi pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya atau RKAB Tahun 2023yang diajukan PT RSM, sebagai salah satu syarat kegiatan produksi. Meskipun dokumen RKAB telah disetujui oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, dokumen rencana reklamasi yang menjadi komponen utama dalam persetujuan tersebut justru belum mendapatkan izin resmi.
Namun demikian, PT RSM diketahui tetap melaksanakan kegiatan operasi produksi tambang selama 2022 hingga 2023, tanpa adanya jaminan reklamasi yang ditempatkan di bank, sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi pertambangan. Fakta ini terungkap dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu, dan menjadi bagian dari konstruksi pidana dalam perkara ini.
Baca: Rugikan Negara Rp500 Miliar, Komisaris PT Ratu Samban Mining Ditahan |