Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

1 August 2025 15:42

Mantan Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024 yang juga mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining di Provinsi Bengkulu.

Penetapan ini berkaitan dengan kewenangannya, dalam mengevaluasi pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya atau RKAB Tahun 2023yang diajukan PT RSM, sebagai salah satu syarat kegiatan produksi. Meskipun dokumen RKAB telah disetujui oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, dokumen rencana reklamasi yang menjadi komponen utama dalam persetujuan tersebut justru belum mendapatkan izin resmi.

Namun demikian, PT RSM diketahui tetap melaksanakan kegiatan operasi produksi tambang selama 2022 hingga 2023, tanpa adanya jaminan reklamasi yang ditempatkan di bank, sebagaimana diatur dalam ketentuan regulasi pertambangan. Fakta ini terungkap dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu, dan menjadi bagian dari konstruksi pidana dalam perkara ini.
 

Baca: Rugikan Negara Rp500 Miliar, Komisaris PT Ratu Samban Mining Ditahan

Tersangka Sunindyo saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sebelum kemudian diterbangkan ke Bengkulu guna proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap Sunindyo berlangsung selama beberapa jam di Gedung Jampidsus Kejagung, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya kini bertambah menjadi sembilan orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka lain termasuk diantaranya 6 bos tambang berpengaruh di Bengkulu serta kepala cabang Sucofindo Bengkulu yang kesemunya sudah ditahan.

Berdasarkan data penyidikan, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011, namun kegiatan eksplorasi dan produksi tetap dilakukan secara aktif. Temuan penyimpangan dalam kegiatan penjualan batubara tercatat terjadi pada 2021 hingga 2022.

Total kerugian negara akibat korupsi dan kerusakan lingkungan dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp500 miliar, termasuk dampak dari penambangan yang tidak sesuai aturan serta praktik penjualan batubara yang melanggar ketentuan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)