Tok! Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

20 June 2025 10:41

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara kasasi Ronald Tannur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara kematian Dini Sera Afrianti.
 

Baca: Alasan Hakim Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah dari Tuntutan Dinilai Tak Rasional

Mengutip dari Headline News, Metro TV, Jumat, 20 Juni 2025, selain hukuman penjara, Zarof juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar atau menghadapi tambahan kurungan 6 bulan.

Sidang yang digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga memvonis ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja dan pengacaranya Lisa Rachmat dalam kasus yang sama.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id