20 June 2025 10:41
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara kasasi Ronald Tannur. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Baca: Alasan Hakim Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah dari Tuntutan Dinilai Tak Rasional |