Sidang vonis Zarof Ricar. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Jakarta: Alasan hakim memberikan vonis 16 tahun kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, disorot. Alasan kesehatan dan usia dinilai tidak rasional.
“Alih-alih menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa, majelis hakim menjatuhkan pidana hanya 16 tahun penjara. Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan jaksa juga dirasa kurang rasional,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah kepada Media Indonesia, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurut Wana, tuntutan 20 tahun yang disampaikan JPU dinilai cukup memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Namun sayangnya, vonis yang dijatuhkan lebih rendah.
“Sebab Zarof Ricar telah menjadi ‘pintu masuk’ dari berbagai gratifikasi dan suap untuk hakim, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” ungkap dia.
Wana menilai, alasan kesehatan dan usianya terdakwa yang tergolong lanjut usia tidak sepatutnya dijadikan pertimbangan untuk mengurangi vonis. Sebab, nilai
gratifikasi yang diterima Zarof sangat besar.
“Hal tersebut seharusnya tidak dijadikan pertimbangan, mengingat besarnya nilai gratifikasi/suap dan telah dilakukan sejak 2012 hingga ia pensiun,” sebut dia.
Selain itu, Wana membandingkan vonis Zafor Ricar dengan kasus mantan hakim Setyabudi Tejocahyono yang divonis 12 tahun penjara karena menerima suap sebesar USD18.400 (sekitar Rp180an juta di tahun 2013). Berkaca dari perbandingan tersebut, Zarof dinilai layak divonis maksimal.
"Bukan justru meringankan pidananya," sebut dia.
Lebih jauh, Wana mendorong agar Mahkamah Agung (MA) melakukan perbaikan sistem pengawasan kasus korupsi peradilan sebagai titik balik untuk membersihkan citra dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan oleh Komisi Yudisial (KY) dan MA itu sendiri.
“Sehingga sekecil apapun komunikasi yang dilakukan kepada pihak yang berperkara, lebih diminimalisir dan menutup ruang transaksi, baik itu oleh hakim, panitera, maupun pejabat di peradilan itu sendiri,” ujar dia.