Kejari Way Kanan Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM

29 October 2025 11:42

Jajaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Eko Kuncoro selaku pejabat pembuat komitmen dan Zainal Abidin pelaksana kedua. Keduanya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung.

Eko Kuncoro dan Zainal Abidin kemudian diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya ditahan di Lapas Kelas 2 Way Kanan selama 20 hari. 


Menurut Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan, modus pelaku tidak mengenjarakan yang merupakan proyek SPAM tidak dikerjakan tuntas hingga mangkrak. 

Saat ini, tim terus melakukan serangkaian pemeriksaan adanya tersangka lain. Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp1.2 miliar dengan sumber dari dana alokasi khusus tahun 2016 senilai Rp4 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)