29 October 2025 11:42
Jajaran Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Eko Kuncoro selaku pejabat pembuat komitmen dan Zainal Abidin pelaksana kedua. Keduanya ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan, Lampung.
Eko Kuncoro dan Zainal Abidin kemudian diperiksa oleh tim penyidik. Keduanya ditahan di Lapas Kelas 2 Way Kanan selama 20 hari.