Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengenakan rompi tahanan warna merah muda. (Metrotvnews.com/Imam S)
Imam Setiawan • 28 October 2025 09:09
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tersangka korupsi proyek perluasan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta yang merupakan pemenang tender proyek, masing-masing Syahril, Atal, dan S.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus ini berawal dari usulan proyek senilai Rp10 miliar oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian PUPR sebesar Rp8,2 miliar. Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan proyek dialihkan ke Dinas PUPR karena adanya perubahan susunan organisasi di lingkungan Pemkab Pesawaran.
“Hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disetujui Kementerian PUPR, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp7 miliar,” ujar Armen, Senin 27 Oktober 2025.
.jpg)