Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona memberikan keterangan usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung. Jumat (5/9/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Imam Setiawan • 28 October 2025 08:20
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Pantauan Metrotvnews.com, Dendi bersama empat tersangka lainnya keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dendi yang mengenakan topi dan kaus hitam serta rompi tahanan berwarna merah muda tampak berjalan menuju mobil tahanan Kejati Lampung dengan kepala tertunduk, dikawal ketat oleh petugas. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua pihak swasta pemenang tender proyek SPAM yakni Syahril dan Atal, serta seorang tersangka lain berinisial S.
