Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar

28 June 2025 19:56

Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuh, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kedua pelaku adalah kakak beradik berusia 32 tahun dan 19 tahun.

Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua pelaku, polisi berhasil menyita 11 paket sabu dan satu paket ganja. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kotak pagoda, dan beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi. 
 

Baca juga: Polda Metro Ungkap 1.243 Kasus Narkoba Sepanjang Mei-Juni

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, pelaku VA merupakan residivis narkoba yang kembali mengedarkan narkoba di wilayah Tanah Datar. Namun dalam aksinya kali ini, pelaku melibatkan adik kandungnya untuk turut mengedarkan narkotika yang dimilikinya.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(10 jo pasal 112 ayat (10 Pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman monimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)