28 June 2025 19:56
Satres Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuh, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar. Kedua pelaku adalah kakak beradik berusia 32 tahun dan 19 tahun.
Dari hasil penggeledahan di rumah orang tua pelaku, polisi berhasil menyita 11 paket sabu dan satu paket ganja. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kotak pagoda, dan beberapa unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi.
Baca juga: Polda Metro Ungkap 1.243 Kasus Narkoba Sepanjang Mei-Juni |