4 September 2025 16:14
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari.
“Pada sore dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Anang mengatakan, keterlibatan Nadiem dalam kasus ini diperkuat dengan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan. Ada juga ahli yang diperiksa untuk menguatkan keyakinan penyidik menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Kurang lebih 120 (saksi) dan juga empat ahli,” ujar Anang.
Nadiem diperiksa hari ini. Mantan Mendikbudristek itu belum keluar dari ruang pemeriksaan saat pengumuman dilakukan Kejagung.
Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook |